Rakyat Miskin Kota Bersatu Padu Rebut Demokrasi
Jaringan Rakyat Miskin Kota
Senin, 10 Oktober 2022
Senin, 10 Oktober 2022
Tidak ada pertaruhan hidup-mati di meja judi, semua soal persentase dan logika. Begitulah kalimat singkat dari penulis Indonesia bernama Darwis atau Tere Liye. Kalimat tersebut seakan menjadi pengingat bahwa dalam bentuk perjudian apapun haruslah mengedepankan logika, bukan malah mempertaruhkan segalanya untuk mendapatkan kemenangan semu.
Saat ini bangsa Indonesia menghadapi masalah besar terkait karakter bangsa, yakni maraknya perjudian. Jika dahulu judi dilakukan secara face to face (tatap muka), kini dengan kemajuan teknologi praktik perjudian bisa dilakukan secara daring. Melalui sebuah smartphone tidak sulit bagi kita untuk mencari situs-situs penyedia judi online. Akibatnya, berdasarkan laporan DroneEmprit, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Para pemain ini berasal dari berbagai latar belakang, semisal politikus, anggota legislatif, pengusaha, wartawan, dokter, mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Bahkan menurut PPATK total transaksi judi online di Indonesia pada kuartal 1-2024 diperkirakan mencapai Rp 400 triliun dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 27 triliun per tahun. Angka ini hampir setara dengan 20% APBN.
Merespons kondisi tersebut, Presiden Jokowi telah membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi dan lembaga seperti Kemenko PMK, Kominfo, PPATK, hingga OJK. Misinya adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Ibarat sebuah lingkaran setan, mengatasi fenomena judi online bukanlah perkara mudah. Sejak 2018 hingga 2023, Kominfo telah memblokir lebih dari 500.000 konten perjudian online. Namun, jumlah situs dan aplikasi judi online yang beredar masih sangat besar, bahkan diperkirakan mencapai jutaan situs. Kecanggihan teknologi saat ini memungkinkan para bandar terus memperbaharui keberadaan situs judi hingga lintas negara.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dan badai PHK yang terus terjadi, masyarakat semakin kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara di sisi lain, para selebgram dan tokoh publik justru terus memamerkan kemewahan lewat media sosial. Hal ini mendorong masyarakat menjadi reaktif dalam mencari penghasilan. Mereka tidak lagi berpikir panjang akan konsekuensi atas pilihannya. Maka, muncul sebuah anekdot "mencari uang haram saja sulit apalagi mencari uang halal."
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh bandar judi untuk merayu masyarakat dengan promosi yang menggiurkan. Hal ini sejalan dengan pandangan Stanford Wong dan Susan Spector dalam buku Gambling Like a Pro (1996) bahwa pemain yang menjalankan slot machine atau video games dalam waktu yang cukup lama akan merasa seperti terbawa ke alam lain. Mereka akan terus terbuai dengan sensasi yang disuguhkan, meski pada akhirnya mereka selalu mengalami kekalahan.
Bahaya yang muncul kemudian ialah banyak masyarakat terlilit utang karena seluruh harta benda ludes di meja taruhan. Bahkan tak jarang berujung pada kasus kriminalitas. Seperti di Mojokerto, Jawa Timur, seorang polwan berinisial FN tega membakar suaminya bernama Briptu RDW karena menghabiskan tabungan untuk judi online. Adapula pria berinisial AA (33) yang bekerja di Intake Bendungan, Ibu Kota Negara (IKN), melakukan bunuh diri setelah kehabisan uang akibat judi online. Tentu masih banyak kasus-kasus lain yang terjadi akibat judi online.
Selain faktor sosial-ekonomi, aturan hukum yang ada menjadi tantangan berikutnya dalam memberantas perjudian. Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Adanya perbedaan sanksi dalam KUHP dan UU ITE ini seringkali memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi pada KUHP terlihat lebih ringan daripada UU ITE, padahal sama-sama membahas tindakan perjudian. Selain itu, ada ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa "tanpa mendapat izin" (Pasal 303 Ayat 1). Frasa ini seakan memberi tafsir tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum.
Maka tidak salah jika ada anggapan hukum berlaku tajam ke bawah tumpul ke atas. Sebab dalam praktiknya, dari sekian banyaknya kasus perjudian hanya mampu menangkap pelaku dari masyarakat kelas bawah. Jarang sekali kita temukan berita kepolisian berhasil menangkap bandar judi kelas kakap. Dengan modal yang mereka miliki, tidak menutup kemungkinan para bandar judi itu mampu mengakali atau bahkan menyogok aparat hukum agar bisnis perjudiannya tetap berjalan.
Dengan demikian, upaya memberantas perjudian di Indonesia tidaklah cukup hanya mengandalkan pemerintah. Apalagi hanya berharap kepada Kominfo yang memiliki banyak keterbatasan. Pada konteks ini perlu adanya sinergitas berbasis konsep triple helix meliputi unsur pemerintah, kaum akademisi, serta masyarakat.
Sebagai pembuat keputusan (decision making), pemerintah memiliki peran political power. Hal ini bisa dimaksimalkan dengan mereformulasi kembali segala aturan hukum yang berkaitan dengan perjudian. Tujuannya adalah supaya produk hukum yang ada bisa lebih efektif dan relevan dengan kondisi saat ini.
Selain pemerintah, keterlibatan kaum akademisi, tokoh publik hingga pemuka agama juga sangatlah diperlukan. Mereka bisa berperan sebagai knowledge power dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online. Tentunya upaya ini harus sinergis dengan strategi pemerintah. Tak ada waktu lagi untuk menjadikan perbedaan politik sebagai alasan, sebab menyelamatkan masa depan Indonesia adalah hal yang harus kita prioritaskan bersama.
Sementara itu, dalam rangka konsolidasi demokrasi substansial mesti berangkat dari gerakan kritis masyarakat sipil. Upaya ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti pendidikan politik, diskusi kebijakan, dan pengorganisasian kepada masyarakat. Semakin rakyat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, semakin adab juga kebijakan politik yang dihasilkan.
Dadan Rizwan Fauzi mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana UPI
Massa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta berunjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Jakarta, Senin (23/09/2024). JRMK menyatakan sikap memilih golput dalam Pilgub Jakarta karena ketiga paslon dinilai hanya jadi alat bagi para elit untuk melanggengkan kekuasaan dan tidak memihak rakyat. Sementara warga Kampung Bayam masih terhambat akses untuk menempati Kampung Susun, warga Kampung Gang Lengkong terancam digusur Perusahaan, dan pedagang kecil di Ancol menghadapi ancaman pencabutan izin usaha. MI/Usman Iskandar/gus
TRIBUNNEWS.COM - Berikut chord gitar Buruh Tani - Marjinal yang dimainkan dari kunci Am.
Buruh Tani - Marjinal
[Intro] Dm Am Gm Am G Am
[Verse 1]AmBuruh tani mahasiswa rakyat miskin kotaDm AmBersatu padu rebut demokrasiDm AmGegap gempita dalam satu suaraG AmDemi tugas suci yang mulia
AmHari-hari esok adalah milik kitaDm AmTerciptanya masyarakat sejahteraDm AmTerbentuknya tatanan masyarakatG AmIndonesia baru tanpa orba
[Chorus]G AmMarilah kawan mari kita kabarkanG AmDi tangan kita tergenggam arah bangsaG AmMarilah kawan mari kita nyanyikanG AmSebuah lagu tentang pembebasan
AmDi bawah kuasa tiraniDm AmKususuri garis jalan iniDm AmBerjuta kali turun aksiG AmBagiku satu langkah pastiAmBerjuta kali turun aksiDm AmBagiku satu langkah pastiDm Am G AmBagiku satu langkah pasti
AmBuruh tani mahasiswa rakyat miskin kotaDm AmBersatu padu rebut demokrasiDm AmGegap gempita dalam satu suaraG AmDemi tugas suci yang mulia
AmHari-hari esok adalah milik kitaDm AmTerciptanya masyarakat sejahteraDm AmTerbentuknya tatanan masyarakatG AmIndonesia baru tanpa obat
[Bridge]AmMarilah kawan mari kita kabarkanDm AmDi tangan kita tergenggam arah bangsaDm AmMarilah kawan mari kita nyanyikanG AmSebuah lagu tentang pembebasan
AmDi bawah kuasa tiraniDm AmKususuri garis jalan iniDm AmBerjuta kali turun aksiG AmBagiku satu langkah pastiAmBerjuta kali turun aksiDm AmBagiku satu langkah pastiDm Am G AmBagiku satu langkah pasti
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Rohani Sampai Akhir Hidupku - JPCC Worship, Kunci Mudah Dimainkan dari C
Baca juga: Chord Gitar Lagu Anyone dari Justin Bieber, Beserta Lirik Lagunya
Baca juga: Chord Gitar Kemesraan - Iwan Fals, Kunci Mudah Dimainkan dari C
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Buruh Tani - Marjinal:
Intro Am Am Dm Am Dm Am E Am Am Am Dm Am Dm Am E Am Amburuh tani mahasiswa Amrakyat miskin kotaDm Ambersatu padu rebut demokrasiDm Amgegap gempita dalam satu suara E Amdemi tugas suci yang mulia Am Amhari hari esok adalah milik kitaDm Amterciptanya masyarakat sejahteraDm Amterciptanya tatanan masyarakat E AmIndonesia baru tanpa orba Chorus G Ammarilah kawan mari kita kabarkan G Amdi tangan kita tergenggam arah bangsa G Ammarilah kawan mari kita nyanyikan G E (Am)sebuah lagu tentang pembebasan Int. Am Am Dm Am Dm Am E Am Am Am Dm Am Dm Am E Am Am Am Dm Am Dm Am E Am Am Amdi bawah topi jerami ini Dm Amku telusuri garis jalan ini Dm Amberjuta kali turun aksi E Ambagiku satu langkah pasti Am Amdi bawah kuasa tirani Dm Amku telusuri garis revolusi Dm Amberjuta kali lawan tirani G Ambagiku satu langkah pasti G Ammarilah kawan mari kita kabarkan G Amdi tangan kita tergenggam arah bangsa G Ammarilah kawan mari kita nyanyikan G E (Am)sebuah lagu tentang pembebasan Int. Am Am Dm Am Dm Am E Am Am Am Dm Am Dm Am E Am Amburuh tani mahasiswa Amrakyat miskin kotaDm Ambersatu padu rebut demokrasiDm Amgegap gempita dalam satu suara E Amdemi tugas suci yang mulia Am Amhari hari esok adalah milik kitaDm Amterciptanya masyarakat sejahteraDm Amterciptanya tatanan masyarakat E AmIndonesia baru tanpa orba Chorus G Ammarilah kawan mari kita kabarkan G Amdi tangan kita tergenggam arah bangsa G Ammarilah kawan mari kita nyanyikan G E (Am)sebuah lagu tentang pembebasan Outro Am Am Dm Am Dm Am E Am Am
buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota
bersatu padu rebut demokrasi
gegap gempita dalam satu suara
demi tugas suci yang mulia..
hari hari esok adalah milik kita
terciptanya masyarakat sejahtera
terbentuknya tatanan masyarakat
indonesia baru tanpa orba
marilah kawan mari kita kabarkan
di tangan kita tergenggam arah bangsa
marilah kawan mari kita nyanyikan
sebuah lagu tentang pembebasan
di bawah kuasa tirani
kususuri garis jalan ini
berjuta kali turun aksi
bagiku satu langkah pasti..
buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota
bersatu padu rebut demokrasi
gegap gempita dalam satu suara
demi tugas suci yang mulia..
hari hari esok adalah milik kita
terciptanya masyarakat sejahtera
terbentuknya tatanan masyarakat
indonesia baru tanpa orba
marilah kawan mari kita kabarkan
di tangan kita tergenggam arah bangsa
marilah kawan mari kita nyanyikan
sebuah lagu tentang pembebasan
di bawah kuasa tirani
kususuri garis jalan ini
berjuta kali turun aksi
bagiku satu langkah pasti..
berjuta kali turun aksi
bagiku satu langkah pasti..
bagiku satu langkah pasti..
Lagu Buruh Tani diciptakan oleh Safi’i Kemamang dan dipopulerkan kembali oleh band punk Marjinal.
Sementara itu, lagu Buruh Tani - Marjinal telah menjadi semacam “lagu wajib” dalam kegiatan aksi demonstrasi rakyat Indonesia, terutama para mahasiswa.